Salatiga,   02 Desember 2024
IMG-LOGO
Home Pedoman Informasi Administrasi Pensiun Tidak Cakap Jasmani/ Rohani
Pedoman
Informasi Administrasi Pensiun Tidak Cakap Jasmani/ Rohani
by Sulis Al Arif - 16 November 2021 10:31
Informasi Administrasi Pensiun Tidak Cakap Jasmani/ Rohani

PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI

Pensiun Tidak Cakap Jasmani/Rohani dapat diberikan kepada PNS apabila:

 *  Tidak dapat bekerja lagi dalam semua Jabatan karena kesehatannya;

 *  Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya sendiri

    atau lingkungan kerjanya; atau tidak mampu bekerja kembali

    setelah berakhirnya cuti sakit.

 

Dasar Hukum

UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai; 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020.

 

Persyaratan

1. Minimal masa kerja 4 tahun yang bukan karena dinas;

2. Surat pengantar dari instansi;

3. DPCP;

4. Fotocopy sah SK CPNS;

5. Fotocopy sah SK KP terakhir;

6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);

7. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun;

8. Daftar Susunan Keluarga;

9. Fotocopy sah Akta Nikah;

10. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada);

11. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;

12. Surat hasil pengujian kesehatan dari Tim Penguji Kesehatan;

13. Bukti penerimaan hasil pengujian kesehatan oleh instansi.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *