Salatiga,   02 Desember 2024
IMG-LOGO
Home Pedoman Informasi Administrasi Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
Pedoman
Informasi Administrasi Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)
by Sulis Al Arif - 16 November 2021 10:19
Informasi Administrasi Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS)

PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)

PNS yang mengajukan permintaan berhenti akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

 

Dasar Hukum

UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020.

 

Persyaratan

1. Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun;

2. Surat pengantar dari instansi;

3. DPCP;

4. Fotocopy sah SK CPNS;

5. Fotocopy sah SK KP terakhir;

6. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);

7. Daftar Susunan Keluarga;

8. Fotocopy sah Akta Nikah;

9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada);

10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;

11. Surat permohonan ybs disertai alasan mengajukan APS;

12. Surat persetujuan dari pejabat yang berwenang (Sekda/Karo SDM/Kakanwil);

13. Surat pernyataan tidak sedang dalam proses pidana/pernah dipenjara

      yang dibuat oleh JPT Pratama yang membidangi kepegawaian;

14. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *