Salatiga,   20 Mei 2024
IMG-LOGO
Home Pedoman Informasi Administrasi Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) Pegawai Negeri Sipil
Pedoman
Informasi Administrasi Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) Pegawai Negeri Sipil
by Sulis Al Arif - 16 November 2021 10:14
Informasi Administrasi Pensiun BUP (Batas Usia Pensiun) Pegawai Negeri Sipil

PERTIMBANGAN TEKNIS PENSIUN BUP

Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS

yang telah bekerja selama bertahun-tahun kepada Pemerintah.

PNS yang telah mencapai batas usia pensiun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Batas usia pensiun yang dimaksud sebagai berikut :

* 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda,

  pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.

* 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

* 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

* Usian pensiun jabatan lain diatur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

 

Dasar Hukum

>  UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

>  Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

>  PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo PP Nomor 17 Tahun 2020;

>  Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis

    Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

 

Persyaratan

1. Surat pengantar dari instansi;

2. DPCP;

3. Fotocopy sah SK CPNS;

4. Fotocopy sah SK KP terakhir;

5. Fotocopy sah SK PMK (jika memiliki);

6. Penilaian Prestasi Kerja 1 tahun sebelum pensiun;

7. Daftar Susunan Keluarga;

8. Fotocopy sah Akta Nikah;

9. Fotocopy sah Akta Cerai/Akta Kematian Pasangan (jika ada);

10. Fotocopy sah Akta Lahir anak kandung yang berusia di bawah 25 tahun;

11. Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara

      berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan

      tindak pidana baik pidana umum maupun kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan

      yang ada hubungannya dengan jabatan yang dibuat oleh PPK

      atau pejabat lain yang menangani kepegawaian;

12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat

      dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani

      kepegawaian;

13. Fotocopy sah SK CLTN jika pernah mengambil CLTN;


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *