Salatiga,   02 Desember 2024
IMG-LOGO
Home Pedoman Informasi Administrasi Kenaikan Pangkat Regular Pegawai Negeri Sipil
Pedoman
Informasi Administrasi Kenaikan Pangkat Regular Pegawai Negeri Sipil
by Sulis Al Arif - 15 November 2021 15:49
Informasi Administrasi Kenaikan Pangkat Regular Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Dasar Kenaikan Pangkat Regular

1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

2. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;

3. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan

    PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

    sebagaimana telah diubah dengan PP No 12 Tahun 2002;

4. Peraturan Kepala BKN Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan

    Teknis Kenaikan Pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil Untuk Menjadi

    Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b Ke Bawah.

 

Kelengkapan Administrasi Kenaikan Pangkat Regular

1. Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya;

2. Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir;

3. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya

    bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;

4. Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki;

5. Surat pengantar dari instansi.


Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *